Menuju Kurikulum Kampus Merdeka

  • 13 Januari 2021
  • 04:41 WITA
  • Administrator
  • Berita

Seiring berkembangnya zaman, akan berkembang pula kurikulum pembelajaran yang ada di dunia pendidikan. Seperti halnya kebijakan baru dari Mendikud berupa merdeka belajar yang mencakup tajuk kampus merdeka. Kebijakan ini diimplementasikan pada perguruan tinggi. Sesuai dengan Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, didalam Merdeka Belajar. Sebagai upaya untuk mewujudkan implementasi kampus merdeka belajar, maka prodi fisika Fakultas sains dan teknologi UIN Alauddin Makassar  mengadakan workshop kurikulum kampus merdeka belajar pada 30 Desember  2020 secara daring online melalui media zoom.  Acara dibuka oleh Wakil dekan 2 Fakutas Sains dan Teknologi yakni ibu Dr. Fatmawati Nur Khalik,S.Si,. M.Si. Ada 2 narasumber pada kegiatan workshop kampus merdeka ini. Narasumber pertama yakni Prof. Dahlang Tahir, MSi., Ph.D dari Universitas Hasanudin dan Bapak Muh. Karnaen, ST.,M.Si. dari BMKG Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh tenaga pengajar dan tendik prodi Fisika Fakultas Saintek UIN Alauddin Makassar secara daring. Tujuan kegiatan ini yaitu “mereview serta menyempurnakan kembali kurikulum program studi Teknologi Pendidikan 2020 sehingga menjadi kurikulum yang lebih baik lagi,” ujar ketua Prodi Fisika, Ihsan, S.Si. M.Si.

Pemateri pertama, Prof. Dahlang Tahir, MSi., Ph.D dari Universitas Hasanudin  memaparkan bahawa Kampus Merdeka terdapat beberapa  point penting yang wajib diketahui yaitu diantaranya Injin pendirian Prodi baru atau pembukaan Prodi baru dimana Program ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka Program Studi baru dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu PTN dan PTS harus memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan Universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities, pengecualian untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan. Serta Hak belajar 3 semester di luar Prodi program ini diberikan kepada Mahasiswa untuk dapat mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS) dimana Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dan boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS, dan mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester atau setara dengan 40 SKS dari total semester yang harus ditempuh, akan tetapi ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Dalam diskusinya Prof. Dahlang Tahir, MSi., Ph.D menjelaskan poin utamanya, yaitu kampus harus mampu memberikan mahasiswa alternatif belajar sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena pada dasarnya, konsep kampus merdeka ini adalah memberikan mahasiswa peluang belajar tidak hanya di lingkup universitas saja, akan tetapi juga dapat belajar di lingkungan masyarakat, desa, tempat kerja, juga lingkungan industri. Selain itu, konsep kampus merdeka ini dapat memberikan peluang besar untuk pertukaran pelajar antar universitas ataupun pertukaran dengan lembaga terkait. 

Nah, terkait kerja sama dengan indurtri atau lembaga, pemateri kedua Bapak Muh. Karnaen, ST.,M.Si. dari BMKG Makassar memaparkan beberapa materi terkait magang atau kegiatan Praktek Kerja Lapangan di BMKG bagi mahasiswa. Dalam kegiatan magang, mahasiswa bisa mempraktekkan ilmu dan skill yang dipelajarinya selama kuliah sekaligus mendapatkan ilmu-ilmu baru dari tempat magang.

Paparan-paparan ini nantinya akan digunakan oleh prodi fisika UIN Alauddin Makassar untuk menentukan arah kurikulum merdeka belajar yang akan dilaksanakan beberapa tahun ke depan.“Harapan saya kedepannya semoga kurikulum kampus merdeka  ini menjadi kurikulum yang dapat memberikan manfaat besar bagi mahasiswa program studi Fisika di masa mendatang,” ujar Ihsan, Ketua Prodi Fisika UIN Alauddin Makassar.