Seiring berkembangnya zaman,
akan berkembang pula kurikulum pembelajaran yang ada di dunia pendidikan.
Seperti halnya kebijakan baru dari Mendikud berupa merdeka belajar yang
mencakup tajuk kampus merdeka. Kebijakan ini diimplementasikan pada perguruan
tinggi. Sesuai dengan Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem
Makarim, didalam Merdeka Belajar. Sebagai upaya untuk mewujudkan implementasi
kampus merdeka belajar, maka prodi fisika Fakultas sains dan teknologi UIN
Alauddin Makassar mengadakan workshop
kurikulum kampus merdeka belajar pada 30 Desember 2020 secara daring online melalui media zoom. Acara dibuka oleh Wakil dekan 2 Fakutas Sains
dan Teknologi yakni ibu Dr. Fatmawati Nur Khalik,S.Si,. M.Si. Ada 2 narasumber
pada kegiatan workshop kampus merdeka ini. Narasumber pertama yakni Prof.
Dahlang Tahir, MSi., Ph.D dari Universitas Hasanudin dan Bapak Muh. Karnaen,
ST.,M.Si. dari BMKG Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh tenaga pengajar dan
tendik prodi Fisika Fakultas Saintek UIN Alauddin Makassar secara daring. Tujuan kegiatan ini
yaitu “mereview serta menyempurnakan kembali kurikulum program studi Teknologi
Pendidikan 2020 sehingga menjadi kurikulum yang lebih baik lagi,” ujar ketua
Prodi Fisika, Ihsan, S.Si. M.Si.
Pemateri pertama, Prof.
Dahlang Tahir, MSi., Ph.D dari Universitas Hasanudin memaparkan bahawa Kampus Merdeka terdapat
beberapa point penting yang wajib
diketahui yaitu diantaranya Injin pendirian Prodi baru atau pembukaan Prodi
baru dimana Program ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negri (PTN)
maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka Program Studi baru dengan
syarat yang harus dipenuhi yaitu PTN dan PTS harus memiliki akreditasi A dan B,
dan telah melakukan kerja sama dengan Universitas yang masuk dalam QS Top 100
World Universities, pengecualian untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk
melakukan pengawasan Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan
tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan. Serta Hak belajar 3 semester di
luar Prodi program ini diberikan kepada Mahasiswa untuk dapat mengambil mata
kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester
(SKS) dimana Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara
sukarela dan boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua
semester atau setara dengan 40 SKS, dan mahasiswa juga dapat mengambil SKS di
prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester atau setara dengan 40 SKS
dari total semester yang harus ditempuh, akan tetapi ini tidak berlaku untuk
prodi kesehatan.
Dalam diskusinya Prof.
Dahlang Tahir, MSi., Ph.D menjelaskan poin utamanya, yaitu kampus harus mampu
memberikan mahasiswa alternatif belajar sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena
pada dasarnya, konsep kampus merdeka ini adalah memberikan mahasiswa peluang
belajar tidak hanya di lingkup universitas saja, akan tetapi juga dapat belajar
di lingkungan masyarakat, desa, tempat kerja, juga lingkungan industri. Selain
itu, konsep kampus merdeka ini dapat memberikan peluang besar untuk pertukaran
pelajar antar universitas ataupun pertukaran dengan lembaga terkait.
Nah, terkait kerja sama
dengan indurtri atau lembaga, pemateri kedua Bapak Muh. Karnaen, ST.,M.Si. dari
BMKG Makassar memaparkan beberapa materi terkait magang atau kegiatan Praktek Kerja Lapangan di BMKG bagi
mahasiswa. Dalam kegiatan magang, mahasiswa bisa
mempraktekkan ilmu dan skill yang dipelajarinya selama kuliah sekaligus
mendapatkan ilmu-ilmu baru dari tempat magang.
Paparan-paparan ini nantinya akan
digunakan oleh prodi fisika UIN Alauddin Makassar untuk menentukan arah
kurikulum merdeka belajar yang akan dilaksanakan beberapa tahun ke
depan.“Harapan saya kedepannya semoga kurikulum kampus merdeka ini menjadi kurikulum yang dapat memberikan
manfaat besar bagi mahasiswa program studi Fisika di masa mendatang,” ujar
Ihsan, Ketua Prodi Fisika UIN Alauddin Makassar.