Disampaikan kepada mahasiswa jurusan Fisika angkatan 2013 bahwa berdasarkan peraturan menteri Agama nomor 96 tahun 2013, besar biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai berikut:
Biaya Kuliah Tunggal : Rp. 3.896.619
Uang Kuliah Tunggal : Kelompok I : Rp. 0 - Rp. 400.000
Kelompok II : Rp. 1.200.000
Kelompok III : Rp. 1.487.500
Nama-nama mahasiswa yang masuk dalam kelompok I, II, dan III menunggu SK Rektor dan akan diumumkan kemudian.
Peraturan Menteri Agama No 96 tahun 2013 dapat didownload pada menu "download"