BKT dan UKT mahasiswa angk. 2013 Jurusan Fisika Fak. Sains dan Teknologi

  • 30-11--0001
  • 00:00 WITA
  • admin_fst
  • Pengumuman

Disampaikan kepada mahasiswa jurusan Fisika angkatan 2013 bahwa berdasarkan peraturan menteri Agama nomor 96 tahun 2013, besar biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai berikut:

Biaya Kuliah Tunggal : Rp. 3.896.619

Uang Kuliah Tunggal  : Kelompok I : Rp. 0 - Rp. 400.000

                                 Kelompok II : Rp. 1.200.000

                                 Kelompok III : Rp. 1.487.500

Nama-nama mahasiswa yang masuk dalam kelompok I, II, dan III menunggu SK Rektor dan akan diumumkan kemudian.

Peraturan Menteri Agama No 96 tahun 2013 dapat didownload pada menu "download"

 

File Unduhan Tidak ada